Abstract:
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan bentuk kejahatan
terhadap harta kekayaan yang sering terjadi dalam hubungan kerja, khususnya pada
sektor pembiayaan dan perkreditan. Kolektor sebagai pihak yang diberi
kepercayaan untuk menerima dan menyetorkan uang hasil penagihan kredit
memiliki posisi yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Permasalahan
muncul ketika uang yang berada dalam penguasaannya tidak disetorkan kepada
perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih apabila
perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Kondisi ini menimbulkan persoalan
yuridis mengenai pemenuhan unsur penggelapan dalam jabatan serta kualifikasinya
sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam KUHP.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan sifat penelitian deskriptif analisis dengan melalui pendekatan perundang
undangan. Data yang digunakan bersumber dari data kewahyuan yakni Q.S An
Nisa ayat 29 dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik secara
offline maupun online. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif
untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis dan sesuai dengan permasalahan
yang sedang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan unsur delik perbuatan
berlanjut pada tindak pidana penggelapan bagi kolektor atas uang hasil penagihan
setoran kredit adalah terpenuhinya unsur delik Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat
(1) KUHP yakni a. barangsiapa; b. dengan sengaja dan melawan hukum; c.
memiliki sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan; d. penguasaanya karena hubungan kerja
atau mendapatkan upah; e. yang dilakukan secara bersamaan dalam waktu yang
berdekatan dan saling memiliki keterkaitan. Bentuk pertanggungjawaban atas
perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana setelah memenuhi tiga unsur
yaitu: a. adanya kemampuan bertanggung jawab; b. adanya hubungan batin antara
pelaku dengan perbuatannya (dolus atau culpa), dan c. tidak adanya alasan-alasan
penghapus kesalahan (schuld uitsluitingsground). Analisis terhadap Putusan
Nomor 82/Pid.B/2023/PN.Mjl menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan
ketentuan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP secara tepat dengan
mempertimbangkan unsur delik, kesinambungan perbuatan, serta aspek kesalahan
terdakwa sehingga putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan
proporsionalitas pemidanaan.