Abstract:
Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia tidak selalu dituangkan dalam
bentuk tertulis, salah satunya dikenal sebagai gentlemen’s agreement yang
didasarkan pada kepercayaan dan itikad baik para pihak. Pada praktik jasa
konstruksi, sering menggunakan gentlemen’s agreement sebagai tahapan awal
dalam hubungan antara oengguna jasa dan penyedia jasa. Akan tetapi keberadaan
gentlemen’s agreement masih belum jelas pengaturannya. Penelitian ini membahas
tentang bagaimana ketentuan, kedudukan, dan akibat gentlemen’s agreement dalam
perspektif hukum perdata di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis
secara kualitatif untuk menjawab permasalahan mengenai pengaturan dan
kedudukan gentlemen’s agreement dalam hukum perdata Indonesia, khususnya
dalam konteks jasa konstruksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata Indonesia, suatu
perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Gentlemen’s agreement pada
prinsipnya dapat diakui sebagai perjanjian sepanjang memenuhi syarat tersebut,
namun memiliki kelemahan utama pada aspek pembuktian karena tidak dituangkan
secara tertulis. Dalam konteks jasa konstruksi, hal ini berimplikasi pada
ketidakpastian hukum dan menyulitkan pembuktian apabila terjadi wanprestasi,
sehingga diperlukan kontrak kerja konstruksi secara tertulis guna memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak.