Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah
desain keserentakan pemilu dari lima surat suara menjadi pemilu nasional dan
pemilu lokal. Putusan ini bisa menjadi persoalan dari sudut pandang
konstitusionalitas dengan tindakan MK yang berpotensi menimbulkan
inkonstitusionalitas dan melanggar UUD 1945. Kemudian dari sisi teknis
pelaksanaan, belum tersedia aturan atau undang-undang yang menjawab
pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Selain itu, putusan ini dapat menimbulkan implikasi-implikasi hukum yang
serius terhadap ketatanegaraan indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU
XXII/2024, untuk mengetahui pelaksanaan teknis pemilu terpisah nasional dan
lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024,
serta untuk mengetahui implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXII/2024 .
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif.
Sumber data yang digunakan data kewahyuan dan data sekunder, yang diperoleh
melalui studi pustaka yang selanjutnya di analisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Putusan Nomor 135/PUU
XXII/2024 dinilai konstitusional, karena tidak mengubah prinsip dasar
keserentakan pemilu, melainkan hanya menata ulang penyelenggaraan antara
pemilu nasional dan pemilu lokal, dengan tetap menjaga keserentakan pada tingkat
pusat sebagaimana ditegaskan secara konsisten dalam putusan-putusan Mahkamah
sebelumnya. Kedua, Dalam pelaksanaan teknis Pemilu 2029 adalah pelaksanaan
pemilu nasional (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD) yang dilakukan
secara serentak dalam satu hari. Kemudian pelaksanaan pemilu daerah (DPRD
provinsi dan kabupaten/kota dan kepala daerah). Ketiga, Implikasi yang dapat
ditimbulkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU
XXII/2024, yaitu. Pertama, Implikasi Terhadap Penyelenggara Dalam Pelaksanaan
Pemilu karena berubahnya beban kerja penyelenggara pemilu. Kedua, Implikasi
Terhadap Ketidakpastian Hukum dalam Sistem Pemilihan Umum. Ketiga,
Implikasi Terhadap Kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan DPRD 2029.
Keempat, Implikasi Terhadap Potensi Ketimpangan Representasi Pusat dan Daerah
yang dapat memperlemah daya representasi daerah dalam proses perumusan
kebijakan nasional.