Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author INDANI, RAIHATUL JANNAH
dc.date.accessioned 2026-06-05T07:23:35Z
dc.date.available 2026-06-05T07:23:35Z
dc.date.issued 2026-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31406
dc.description.abstract KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memegang peranan penting dalam mengatur ketentuan tentang wasiat dan distribusi warisan, yang menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara keduanya dalam konteks ini. Kedua undang-undang tersebut mengatur masalah wasiat meskipun dengan ketentuan dan proses yang berbeda. Umumnya, wasiat menurut KUHPerdata memberikan lebih banyak kebebasan dalam hal bentuk dan isi dibandingkan dengan wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam yang harus mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan oleh agama Islam. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengetahui ketentuan wasiat yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata Untuk mengetahui keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris dalam Kompilasi Hukum Islam dengan KUH Perdata Untuk mengetahui akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dan data kewahyuan, serta menggunakan analisis kualitatif dalam menganalisis permasalahan Hasil penelitian menyatakan Ketentuan wasiat yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata terdapat perbedaan mendasar dalam pengaturan wasiat. Dalam KUHPerdata, wasiat menekankan formalitas hukum, termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris untuk memastikan keabsahan, KHI menekankan substansi kehendak pewaris, perlindungan hak ahli waris, dan fungsi sosial dari wasiat. Dalam KHI, wasiat harus disaksikan, dibatasi maksimal sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris lain. Keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris dalam Kompilasi Hukum Islam dengan KUH Perdata terdapat perbedaan prinsipil antara keduanya. Dalam KUHPerdata, keabsahan wasiat sangat bergantung pada formalitas, termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris;. Sebaliknya, dalam KHI, keabsahan wasiat lebih menekankan substansi kehendak pewaris, dengan syarat tidak melebihi sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris. Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi Hukum islam dan kitab undang undang hukum perdata Dalam KUHPerdata, wasiat tanpa akta notaris dapat dianggap tidak sah atau batal, sehingga penerima wasiat berisiko kehilangan haknya. Sebaliknya, dalam KHI, wasiat tersebut tetap diakui dan dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Wasiat en_US
dc.subject KHI en_US
dc.subject KUHPerdata en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WASIAT TANPA AKTA NOTARIS DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account