Abstract:
KUHPerdata maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) memegang peranan
penting dalam mengatur ketentuan tentang wasiat dan distribusi warisan, yang
menunjukkan adanya keterkaitan yang kuat antara keduanya dalam konteks ini.
Kedua undang-undang tersebut mengatur masalah wasiat meskipun dengan
ketentuan dan proses yang berbeda. Umumnya, wasiat menurut KUHPerdata
memberikan lebih banyak kebebasan dalam hal bentuk dan isi dibandingkan dengan
wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam yang harus mengikuti syarat-syarat yang
ditetapkan oleh agama Islam. Tujuan penelitian ini antara lain: Untuk mengetahui
ketentuan wasiat yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata
Untuk mengetahui keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris
dalam Kompilasi Hukum Islam dengan KUH Perdata Untuk mengetahui akibat
hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi hukum islam dan kitab
undang undang hukum perdata.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif
dengan menggunakan data sekunder dan data kewahyuan, serta menggunakan
analisis kualitatif dalam menganalisis permasalahan
Hasil penelitian menyatakan Ketentuan wasiat yang diatur di dalam
Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata terdapat perbedaan mendasar dalam
pengaturan wasiat. Dalam KUHPerdata, wasiat menekankan formalitas hukum,
termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris untuk
memastikan keabsahan, KHI menekankan substansi kehendak pewaris,
perlindungan hak ahli waris, dan fungsi sosial dari wasiat. Dalam KHI, wasiat harus
disaksikan, dibatasi maksimal sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris lain.
Keabsahan wasiat yang diberikan tanpa adanya akta notaris dalam Kompilasi
Hukum Islam dengan KUH Perdata terdapat perbedaan prinsipil antara keduanya.
Dalam KUHPerdata, keabsahan wasiat sangat bergantung pada formalitas,
termasuk bentuk tertulis, tanda tangan pewaris, dan keterlibatan notaris;.
Sebaliknya, dalam KHI, keabsahan wasiat lebih menekankan substansi kehendak
pewaris, dengan syarat tidak melebihi sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris.
Akibat hukum wasiat tanpa adanya akta notaris menurut kompilasi Hukum islam
dan kitab undang undang hukum perdata Dalam KUHPerdata, wasiat tanpa akta
notaris dapat dianggap tidak sah atau batal, sehingga penerima wasiat berisiko
kehilangan haknya. Sebaliknya, dalam KHI, wasiat tersebut tetap diakui dan dapat
dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.