Research Repository

PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Show simple item record

dc.contributor.author Bancin, Ali Ardiansyah
dc.date.accessioned 2026-06-04T08:27:30Z
dc.date.available 2026-06-04T08:27:30Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31370
dc.description.abstract Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Proses peradilan pidana formal sering kali memberikan dampak negatif bagi perkembangan jiwa anak, seperti stigmatisasi (cap negatif) dan penjarisasi. Sebagai bentuk perlindungan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan adanya upaya diversi yang berlandaskan pada keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan diversi, kendala yang dihadapi, serta dasar pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan diversi pada perkara anak penyalahguna narkotika dalam Penetapan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mgg di Pengadilan Negeri Magelang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang undangan. Sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer seperti UU SPPA dan UU Narkotika, sedangkan data primer diperoleh melalui teknik wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Negeri Magelang. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat kepolisian dan kejaksaan, mekanisme diversi tidak ditempuh karena anak didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sehingga secara formil dianggap melebihi syarat diversi (di bawah 7 tahun). Namun, pada tingkat Pengadilan Negeri Magelang, hakim berhasil mengupayakan diversi melalui mekanisme dakwaan alternatif yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan menitikberatkan pada Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika serta berpedoman pada Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2014. Dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan diversi didasari atas asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah demi masa depannya, serta karena perkara tersebut bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Sanksi hukum terbaik bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah melalui tindakan rehabilitasi (medis dan sosial) untuk memulihkan perilaku anak seperti semula en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Peradilan Pidana en_US
dc.subject Diversi, Anak en_US
dc.title PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account