Abstract:
Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak-anak telah mencapai tahap yang
mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa. Proses
peradilan pidana formal sering kali memberikan dampak negatif bagi
perkembangan jiwa anak, seperti stigmatisasi (cap negatif) dan penjarisasi.
Sebagai bentuk perlindungan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mewajibkan adanya upaya diversi yang
berlandaskan pada keadilan restoratif (restorative justice). Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pelaksanaan diversi, kendala yang dihadapi, serta dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan penetapan diversi pada perkara anak
penyalahguna narkotika dalam Penetapan Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Mgg
di Pengadilan Negeri Magelang.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian
normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan perundang
undangan. Sumber data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer seperti UU
SPPA dan UU Narkotika, sedangkan data primer diperoleh melalui teknik
wawancara langsung dengan hakim di Pengadilan Negeri Magelang. Analisis data
dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat kepolisian dan kejaksaan,
mekanisme diversi tidak ditempuh karena anak didakwa melanggar Pasal 112 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,
sehingga secara formil dianggap melebihi syarat diversi (di bawah 7 tahun).
Namun, pada tingkat Pengadilan Negeri Magelang, hakim berhasil mengupayakan
diversi melalui mekanisme dakwaan alternatif yang disusun oleh Jaksa Penuntut
Umum, dengan menitikberatkan pada Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika serta
berpedoman pada Pasal 3 PERMA No. 4 Tahun 2014. Dasar pertimbangan hakim
dalam menetapkan diversi didasari atas asas kepentingan terbaik bagi anak (the
best interest of the child) agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah demi masa
depannya, serta karena perkara tersebut bukan merupakan pengulangan tindak
pidana. Sanksi hukum terbaik bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika adalah
melalui tindakan rehabilitasi (medis dan sosial) untuk memulihkan perilaku anak
seperti semula