Abstract:
Tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan serius berupa perekrutan,
pengangkutan, atau penampungan orang dengan kekerasan, penipuan atau
kekerasan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi,seperti kerja paksa,
prostitusi, atau penjualan organ. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang sering
menargetkan perempuan sebagai kelompok rentan perdagangan orang. Dengan
semakin meningkatnya angka kerentanan perdagangan orang terhadap perempuan
di Provinsi Sumatera Utara dipengaruhi oleh beberapa faktor. Studi ini bertujuan
untuk mengindentifikasi, menganalisis, dan mengoptimalkan kebijakan hukum
pidana tersebut agar memberikan manfaat yang maksimal kepada seluruh
masyarakat. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab perempuan di
Sumatera Utara rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,
implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban tindak
pidana perdagangan orang, serta kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam upaya
pencegahan tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah Sumatera
Utara.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perUndang- Undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Alat pengumpul data yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi
lapangan (field research) dengan melakukan wawancara, serta dokumentasi dan
studi kepustakaan (library research).
Implementasi perlindungan hukum telah dilaksanakan melalui mekanisme
pelaporan, pendampingan, dan pemulihan oleh DP3AKB dan UPTD PPA, namun
belum berjalan optimal karena keterbatasan sumber daya manusia serta belum
efektifnya pelaksanaan restitusi bagi korban. Secara normatif, kebijakan hukum
pidana terkait TPPO telah memadai, namun efektivitasnya masih memerlukan
penguatan implementasi dan sinergi kebijakan penal dan non-penal guna
mewujudkan pencegahan dan perlindungan yang berkelanjutan.