Research Repository

TANGGUNG JAWAB PEMILIK KLINIK KECANTIKAN YANG BEROPERASI TANPA ADANYA TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author WULANDARI, UMI AISYAH
dc.date.accessioned 2026-05-25T04:30:38Z
dc.date.available 2026-05-25T04:30:38Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31191
dc.description.abstract Pemilik usaha klinik kecantikan yang beroperasi tanpa tenaga kesehatan profesional (dokter/beautician bersertifikat medis) memikul tanggung jawab hukum penuh, baik perdata maupun pidana, terutama jika terjadi efek samping atau malpraktik pada konsumen. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengoperasikan klinik kecantikan secara profesional menurut perundang-undangan, bagaimana tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan terhadap kerugian yang dialami customer menurut hukum perdata, bagaimana upaya hukum mengatasi akibat yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa tenaga kesehatan profesional? Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa klinik kecantikan hanya melakukan tindakan non-medis (kosmetik dasar). Terapis atau terapis kecantikan di klinik harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui. Tindakan yang memerlukan keahlian medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan (dokter/perawat) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan terhadap kerugian yang dialami customer menurut hukum perdata adalah berdasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum dan perlindungan konsumen. Kesimpulan yang diperoleh bahwa pengaturan hukum mengoperasikan klinik kecantikan secara profesional menurut perundang-undangan di Indonesia melibatkan kombinasi perizinan usaha, standar kesehatan, kompetensi tenaga kerja, dan perlindungan konsumen. Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian layanan, pemilik klinik wajib memberikan ganti rugi dan klinik kecantikan yang melakukan tindakan medis tanpa izin, maka melanggar Pasal 435 dan Pasal 439 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Upaya hukum mengatasi akibat yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa tenaga kesehatan professional adalah melibatkan kombinasi antara tindakan perdata, pidana, dan administratif. Klinik kecntikan yang melakukan tindakan medis tanpa tenaga kesehatan berizin dikategorikan sebagai malpraktik illegal. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Pemilik Usaha en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PEMILIK KLINIK KECANTIKAN YANG BEROPERASI TANPA ADANYA TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account