Abstract:
Pemilik usaha klinik kecantikan yang beroperasi tanpa tenaga kesehatan
profesional (dokter/beautician bersertifikat medis) memikul tanggung jawab
hukum penuh, baik perdata maupun pidana, terutama jika terjadi efek samping atau
malpraktik pada konsumen. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana
pengaturan hukum mengoperasikan klinik kecantikan secara profesional menurut
perundang-undangan, bagaimana tanggung jawab hukum pemilik klinik kecantikan
terhadap kerugian yang dialami customer menurut hukum perdata, bagaimana
upaya hukum mengatasi akibat yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa
tenaga kesehatan profesional?
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu
keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu
gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi
kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa klinik kecantikan
hanya melakukan tindakan non-medis (kosmetik dasar). Terapis atau terapis
kecantikan di klinik harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui. Tindakan
yang memerlukan keahlian medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan
(dokter/perawat) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tanggung jawab hukum
pemilik klinik kecantikan terhadap kerugian yang dialami customer menurut
hukum perdata adalah berdasarkan pada prinsip perbuatan melawan hukum dan
perlindungan konsumen.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa pengaturan hukum mengoperasikan
klinik kecantikan secara profesional menurut perundang-undangan di Indonesia
melibatkan kombinasi perizinan usaha, standar kesehatan, kompetensi tenaga kerja,
dan perlindungan konsumen. Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian layanan,
pemilik klinik wajib memberikan ganti rugi dan klinik kecantikan yang melakukan
tindakan medis tanpa izin, maka melanggar Pasal 435 dan Pasal 439 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara
hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Upaya hukum mengatasi akibat
yang timbul dari klinik yang dioperasikan tanpa tenaga kesehatan professional
adalah melibatkan kombinasi antara tindakan perdata, pidana, dan administratif.
Klinik kecntikan yang melakukan tindakan medis tanpa tenaga kesehatan berizin
dikategorikan sebagai malpraktik illegal.