Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 mengubah
status hukum anak luar nikah dari sebelumnya hanya berelasi dengan ibu menjadi
berelasi perdata dengan ayah (atas dasar pembuktian). Menimbulkan konsekuensi
adanya hubungan nasab anak luar nikah dengan ayah biologisnya; adanya hak dan
kewajiban antara anak luar nikah dan ayah biologisnya, baik dalam bentuk
nafkah, waris, wasiat dan lain sebagainya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach) yang berdasarkan dari pandangan-pandangan
dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dan menggunakan
analisis data kualitatif. Data skunder dianalisis secara kualitatif untuk memberikan
gambaran secara rinci terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan hukum bagi anak luar
nikah setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 908 KUH
Perdata, pemberian wasiat kepada anak luar kawin tidak boleh melebihi bagian
yang telah diatur dalam Pasal 863, yang menyatakan: “Bila pewaris meninggal
dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami istri, maka anak luar
kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian dari mereka yang sedianya harus
mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. Sedangkan menurut hukum
Islam, anak di luar nikah mendapatkan harta warisan melalui wasiat, meskipun
tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Hal ini karena anak di luar nikah
tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayahnya. Ketentuan wasiat
dalam hukum kewarisan Islam diatur dalam Pasal 194-209 Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Selain itu, akibat hukum terhadap anak luar nikah dari Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 yakni memiliki hubungan
perdata dengan ayah biologisnya, memiliki hak untuk menuntut nafkah, biaya
pendidikan, serta hak waris dari ayah biologisnya, dan memperkuat perlindungan
anak dengan memfasilitasi pengakuan anak dalam akta kelahiran, meskipun anak
tersebut lahir dari pernikahan yang tidak tercatat (sirri). Kemudian, kedudukan
anak luar nikah penerima wasiat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
46/PUU-VIII/2010, yakni hubungan perdata terakui, mendapat hak atas wasiat,
perlindungan hak dari ayah biologisnya, dan memberikan kedudukan hukum yang
lebih kuat dalam hal menuntut hak perdata.