Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31115
Title: KEDUDUKAN ANAK LUAR NIKAH PENERIMA WASIAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010
Authors: DANDI, DALIMUNTE
Keywords: Anak Luar Nikah;Wasiat;Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010
Issue Date: 20-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 mengubah status hukum anak luar nikah dari sebelumnya hanya berelasi dengan ibu menjadi berelasi perdata dengan ayah (atas dasar pembuktian). Menimbulkan konsekuensi adanya hubungan nasab anak luar nikah dengan ayah biologisnya; adanya hak dan kewajiban antara anak luar nikah dan ayah biologisnya, baik dalam bentuk nafkah, waris, wasiat dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) yang berdasarkan dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dan menggunakan analisis data kualitatif. Data skunder dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran secara rinci terkait penelitian ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan perlindungan hukum bagi anak luar nikah setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 908 KUH Perdata, pemberian wasiat kepada anak luar kawin tidak boleh melebihi bagian yang telah diatur dalam Pasal 863, yang menyatakan: “Bila pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan/atau suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian dari mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”. Sedangkan menurut hukum Islam, anak di luar nikah mendapatkan harta warisan melalui wasiat, meskipun tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Hal ini karena anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayahnya. Ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan Islam diatur dalam Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selain itu, akibat hukum terhadap anak luar nikah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 yakni memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, memiliki hak untuk menuntut nafkah, biaya pendidikan, serta hak waris dari ayah biologisnya, dan memperkuat perlindungan anak dengan memfasilitasi pengakuan anak dalam akta kelahiran, meskipun anak tersebut lahir dari pernikahan yang tidak tercatat (sirri). Kemudian, kedudukan anak luar nikah penerima wasiat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010, yakni hubungan perdata terakui, mendapat hak atas wasiat, perlindungan hak dari ayah biologisnya, dan memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat dalam hal menuntut hak perdata.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31115
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DANDI DALIMUNTE (FIX).pdfFull Text1.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.