Research Repository

KEDUDUKAN NAFKAH LAMPAU ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.author Siti, Hasian Br Damanik
dc.date.accessioned 2026-05-21T02:49:35Z
dc.date.available 2026-05-21T02:49:35Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31107
dc.description.abstract Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk memberikan nafkah kepada anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan ayah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian. Kondisi ini berdampak pada terabaikannya hak anak atas pemeliharaan dan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam, bagaimana kepastian hukumnya, serta bagaimana akibat hukum bagi ayah yang tidak menunaikannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menjawab permasalahan penelitian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian orang tua menurut Kompilasi Hukum Islam tetap melekat sebagai bagian dari kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawab ayah. Perceraian tidak menghapus kewajiban tersebut, sehingga nafkah yang tidak dipenuhi pada masa lalu tetap berkedudukan sebagai hak anak yang dapat dituntut pemenuhannya. Kepastian nafkah lampau anak tercermin dari kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan besaran nafkah berdasarkan kemampuan ekonomi ayah serta mempertimbangkan kebutuhan anak secara proporsional. Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi apabila tidak dipenuhi secara sukarela. Adapun akibat hukum bagi ayah yang tidak menunaikan nafkah lampau adalah timbulnya kewajiban melunasi tunggakan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas kelalaiannya, guna menjamin perlindungan dan terpenuhinya hak-hak anak pasca perceraian. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Nafkah Lampau en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Orang Tua en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.title KEDUDUKAN NAFKAH LAMPAU ANAK PASCA PERCERAIAN ORANG TUA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account