Abstract:
Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua, khususnya ayah, untuk
memberikan nafkah kepada anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan ayah yang
tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga menimbulkan persoalan mengenai
kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian. Kondisi ini berdampak pada
terabaikannya hak anak atas pemeliharaan dan kesejahteraan sebagaimana diatur
dalam Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana kedudukan nafkah lampau anak pasca perceraian menurut Kompilasi
Hukum Islam, bagaimana kepastian hukumnya, serta bagaimana akibat hukum
bagi ayah yang tidak menunaikannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan adalah
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menjawab
permasalahan penelitian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan nafkah lampau anak
pasca perceraian orang tua menurut Kompilasi Hukum Islam tetap melekat
sebagai bagian dari kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawab ayah.
Perceraian tidak menghapus kewajiban tersebut, sehingga nafkah yang tidak
dipenuhi pada masa lalu tetap berkedudukan sebagai hak anak yang dapat dituntut
pemenuhannya. Kepastian nafkah lampau anak tercermin dari kewenangan
Pengadilan Agama untuk menetapkan besaran nafkah berdasarkan kemampuan
ekonomi ayah serta mempertimbangkan kebutuhan anak secara proporsional.
Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dilaksanakan
melalui mekanisme eksekusi apabila tidak dipenuhi secara sukarela. Adapun
akibat hukum bagi ayah yang tidak menunaikan nafkah lampau adalah timbulnya
kewajiban melunasi tunggakan nafkah sebagai bentuk tanggung jawab hukum atas
kelalaiannya, guna menjamin perlindungan dan terpenuhinya hak-hak anak pasca
perceraian.