Research Repository

ANALISIS YURIDIS PIDANA TAMBAHAN BERUPA PERAMPASAN ASET TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Show simple item record

dc.contributor.author ZANE, AUDRIC JAUZA IBNU
dc.date.accessioned 2026-05-21T01:08:03Z
dc.date.available 2026-05-21T01:08:03Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31091
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang pidana tambahan berupa perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sistem hukum pidana Indonesia. Latar belakang masalah mencakup meningkatnya kompleksitas TPPU seiring kemajuan teknologi dan globalisasi sistem keuangan, serta belum optimalnya penerapan perampasan aset dalam praktik peradilan yang berdampak pada rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Rumusan masalah meliputi: (a) pengaturan hukum pidana tambahan berupa perampasan aset dalam TPPU menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, (b) akibat hukum penerapan pidana tambahan tersebut terhadap pelaku TPPU, dan (c) penerapannya dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer berasal dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Data sekunder diperoleh dari buku teks hukum pidana, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset dalam TPPU telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TPPU juncto Pasal 39 KUHP dengan sistem pembuktian terbalik terbatas (Pasal 77 UU TPPU) serta telah membuka pintu bagi mekanisme non-conviction based asset forfeiture secara terbatas (Pasal 67 UU TPPU). Akibat hukum penerapannya bersifat multidimensional: beralihnya kepemilikan aset dari pelaku ke negara, penerapan pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, pemulihan kerugian negara, efek jera jangka panjang, dan penguatan kerja sama internasional. Dalam praktik peradilan, penerapannya masih menghadapi disparitas putusan (kasus First Travel Putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018), kendala pembuktian, kesulitan pelacakan aset lintas negara, serta tantangan perampasan aset digital.. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pidana Tambahan en_US
dc.subject Perampasan Aset en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PIDANA TAMBAHAN BERUPA PERAMPASAN ASET TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account