Abstract:
Penelitian ini membahas tentang pidana tambahan berupa perampasan aset
terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sistem hukum pidana
Indonesia. Latar belakang masalah mencakup meningkatnya kompleksitas TPPU
seiring kemajuan teknologi dan globalisasi sistem keuangan, serta belum
optimalnya penerapan perampasan aset dalam praktik peradilan yang berdampak
pada rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara. Rumusan masalah meliputi: (a)
pengaturan hukum pidana tambahan berupa perampasan aset dalam TPPU menurut
peraturan perundang-undangan di Indonesia, (b) akibat hukum penerapan pidana
tambahan tersebut terhadap pelaku TPPU, dan (c) penerapannya dalam praktik
peradilan di Indonesia.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data
primer berasal dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Data sekunder diperoleh dari buku
teks hukum pidana, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan
secara kualitatif melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset dalam
TPPU telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TPPU juncto Pasal 39 KUHP dengan
sistem pembuktian terbalik terbatas (Pasal 77 UU TPPU) serta telah membuka pintu
bagi mekanisme non-conviction based asset forfeiture secara terbatas (Pasal 67 UU
TPPU). Akibat hukum penerapannya bersifat multidimensional: beralihnya
kepemilikan aset dari pelaku ke negara, penerapan pembuktian terbalik,
perlindungan pihak ketiga beritikad baik, pemulihan kerugian negara, efek jera
jangka panjang, dan penguatan kerja sama internasional. Dalam praktik peradilan,
penerapannya masih menghadapi disparitas putusan (kasus First Travel Putusan
MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018), kendala pembuktian, kesulitan pelacakan aset
lintas negara, serta tantangan perampasan aset digital..