Research Repository

PENGHENTIAN PENYIDIKAN MELALUI GELAR PERKARA AKIBAT TIDAK CUKUP BUKTI TERHADAP TERSANGKA YANG BELUM PERNAH DIPERIKSA

Show simple item record

dc.contributor.author Hrp, Reza Rizki Ananda
dc.date.accessioned 2026-05-18T08:17:16Z
dc.date.available 2026-05-18T08:17:16Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31019
dc.description.abstract Penghentian penyidikan melalui gelar perkara dengan alasan tidak cukup bukti terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa merupakan praktik yang menimbulkan problematika yuridis serius dalam sistem peradilan pidana. Gelar perkara seharusnya berfungsi sebagai mekanisme evaluatif untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas tindakan penyidik, namun dalam praktiknya kerap dijadikan dasar penghentian penyidikan tanpa pemenuhan prosedur pemeriksaan tersangka secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan syarat dan mekanisme penghentian penyidikan melalui gelar perkara dengan alasan tidak cukup bukti terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa, serta implikasi hukumnya dalam perspektif hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, khususnya putusan praperadilan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan, guna mengkaji secara sistematis norma hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat penghentian penyidikan menurut KUHAP bersifat limitatif, yaitu hanya karena tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau demi hukum, yang dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) diperluas dengan alasan seperti keadilan restoratif, pencabutan pengaduan, dan pembayaran denda, serta diperkuat melalui standar pembuktian dan pengujian praperadilan sehingga tidak lagi menjadi diskresi absolut penyidik; dalam hal ini, gelar perkara berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan checks and balances yang menuntut transparansi dan due process of law, namun penghentian penyidikan terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa berimplikasi serius karena melanggar hak untuk didengar, rentan dinyatakan tidak sah dalam praperadilan, serta mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan kualitas penegakan hukum. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penghentian Penyidikan en_US
dc.subject Gelar Perkar en_US
dc.title PENGHENTIAN PENYIDIKAN MELALUI GELAR PERKARA AKIBAT TIDAK CUKUP BUKTI TERHADAP TERSANGKA YANG BELUM PERNAH DIPERIKSA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account