Abstract:
Penghentian penyidikan melalui gelar perkara dengan alasan tidak cukup
bukti terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa merupakan praktik yang
menimbulkan problematika yuridis serius dalam sistem peradilan pidana. Gelar
perkara seharusnya berfungsi sebagai mekanisme evaluatif untuk menjamin
objektivitas dan akuntabilitas tindakan penyidik, namun dalam praktiknya kerap
dijadikan dasar penghentian penyidikan tanpa pemenuhan prosedur pemeriksaan
tersangka secara memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai
kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak
asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan syarat dan
mekanisme penghentian penyidikan melalui gelar perkara dengan alasan tidak
cukup bukti terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa, serta implikasi
hukumnya dalam perspektif hukum acara pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus
melalui analisis putusan pengadilan, khususnya putusan praperadilan yang
berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan, guna mengkaji secara
sistematis norma hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat penghentian penyidikan menurut
KUHAP bersifat limitatif, yaitu hanya karena tidak cukup bukti, bukan tindak
pidana, atau demi hukum, yang dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025)
diperluas dengan alasan seperti keadilan restoratif, pencabutan pengaduan, dan
pembayaran denda, serta diperkuat melalui standar pembuktian dan pengujian
praperadilan sehingga tidak lagi menjadi diskresi absolut penyidik; dalam hal ini,
gelar perkara berfungsi sebagai instrumen evaluasi dan checks and balances yang
menuntut transparansi dan due process of law, namun penghentian penyidikan
terhadap tersangka yang belum pernah diperiksa berimplikasi serius karena
melanggar hak untuk didengar, rentan dinyatakan tidak sah dalam praperadilan,
serta mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan kualitas penegakan hukum.