Research Repository

PERAN BIRO HUKUM PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH (Perspektif UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah)

Show simple item record

dc.contributor.author Dira, Neila Miranda
dc.date.accessioned 2026-05-18T04:06:24Z
dc.date.available 2026-05-18T04:06:24Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30993
dc.description.abstract Pemerintahan daerah di Indonesia menjalankan otonomi luas berdasrkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, termasuk kewenangan membentuk produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada untuk mengatur urusan lokal. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian dengan peraturan lebih tinggi, lemahnya kajian, serta minimnya partisipasi publik. Penelitian ini mengkaji peran Biro Hukum dalam proses fasilitasi dan evaluasi untuk menjamin kualitas regulasi daerah. Adapun rumusan masalah yang dibawakan adalah yang pertama mengenai kedudukan dan kewenangan biro hukum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara terkait fasilitasi dan evaluasi, proses dan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi dan yang terakhir dasar hukum terkait pemberian nomor registrasi terhadap peraturan daerah pasca fasilitasi dan evaluasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder seperti UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 120/ 2018, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2020, serta literatur tambahan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara memiliki peran strategis dimana Biro Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kewenangan Gubernur dibawah Sekretariat Daerah, menangai fasilitasi, evaluasi dan pemberian Nomor Registrasi sebagai pengawasan preventif. Proses ini efektif menyelaraskan produk hukum kabupaten/kota dengan hierarki norma nasional, peran Biro Hukum penting untuk menciptakan produk hukum daerah berkualitas dan harmonis. Proses fasilitasi dilakukan melalui pembinaan teknis dan yuridis terhadap rancangan produk hukum, sedangkan evaluasi bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemberian nomor registrasi menjadi instrument penting dalam menjamin tertib administrasi dan legalitas produk hukum daerah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Biro Hukum en_US
dc.subject Produk Hukum Daerah en_US
dc.subject Fasilitasi dan Evaluasi en_US
dc.title PERAN BIRO HUKUM PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH (Perspektif UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account