Abstract:
Pemerintahan daerah di Indonesia menjalankan otonomi luas berdasrkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, termasuk
kewenangan membentuk produk hukum daerah seperti Perda dan Perkada untuk
mengatur urusan lokal. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai
permasalahan seperti ketidaksesuaian dengan peraturan lebih tinggi, lemahnya
kajian, serta minimnya partisipasi publik. Penelitian ini mengkaji peran Biro
Hukum dalam proses fasilitasi dan evaluasi untuk menjamin kualitas regulasi
daerah.
Adapun rumusan masalah yang dibawakan adalah yang pertama mengenai
kedudukan dan kewenangan biro hukum pemerintahan Provinsi Sumatera Utara
terkait fasilitasi dan evaluasi, proses dan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi dan
yang terakhir dasar hukum terkait pemberian nomor registrasi terhadap peraturan
daerah pasca fasilitasi dan evaluasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statue approach) dan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder seperti UU
No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 120/ 2018, Peraturan Gubernur Sumatera
Utara Nomor 29 Tahun 2020, serta literatur tambahan yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Hukum Provinsi Sumatera
Utara memiliki peran strategis dimana Biro Hukum berkedudukan sebagai
pelaksana teknis kewenangan Gubernur dibawah Sekretariat Daerah, menangai
fasilitasi, evaluasi dan pemberian Nomor Registrasi sebagai pengawasan
preventif. Proses ini efektif menyelaraskan produk hukum kabupaten/kota dengan
hierarki norma nasional, peran Biro Hukum penting untuk menciptakan produk
hukum daerah berkualitas dan harmonis. Proses fasilitasi dilakukan melalui
pembinaan teknis dan yuridis terhadap rancangan produk hukum, sedangkan
evaluasi bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi,
kepentingan umum serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemberian nomor registrasi menjadi instrument penting dalam
menjamin tertib administrasi dan legalitas produk hukum daerah.