Research Repository

HAK KONSTITUSIONAL WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR TANPA PEMUNGUTAN BIAYA (ANALISIS PUTUSAN MK NO 3/PUU-XXII/2024)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA, SARI RAMADHAN SINAGA
dc.date.accessioned 2026-05-18T01:58:13Z
dc.date.available 2026-05-18T01:58:13Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30965
dc.description.abstract Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan berperan penting dalam pembangunan suatu bangsa. Di Indonesia, hak atas pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak anak yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan dasar gratis, terutama di sekolah swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas ketentuan tersebut, serta untuk memahami dampak dan implikasi dari putusan tersebut terhadap pendidikan dasar di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini berimplikasi pada perlunya alokasi anggaran pendidikan yang lebih baik dan kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk memastikan semua anak dapat mengakses pendidikan dasar tanpa biaya. Hasil penelitian menunjukkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No 20 Tahun 2003. Namun, praktiknya masih terdapat pemungutan biaya, terutama di sekolah swasta, yang menciptakan ketidakadilan akses pendidikan. UU No 20 Tahun 2003 mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis. Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan ketentuan, di mana banyak daerah yang tidak mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya berlaku untuk semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak di Indonesia. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Bebas Biaya en_US
dc.subject Pendidikan Dasar en_US
dc.subject Wajib Belajar en_US
dc.subject Hak Konstitusional en_US
dc.title HAK KONSTITUSIONAL WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR TANPA PEMUNGUTAN BIAYA (ANALISIS PUTUSAN MK NO 3/PUU-XXII/2024) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account