Abstract:
Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan berperan
penting dalam pembangunan suatu bangsa. Di Indonesia, hak atas pendidikan
dasar tanpa pemungutan biaya diatur dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, dalam
praktiknya, banyak anak yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses
pendidikan dasar gratis, terutama di sekolah swasta. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang
menguji konstitusionalitas ketentuan tersebut, serta untuk memahami dampak dan
implikasi dari putusan tersebut terhadap pendidikan dasar di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar harus
diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini
berimplikasi pada perlunya alokasi anggaran pendidikan yang lebih baik dan
kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk memastikan semua anak dapat
mengakses pendidikan dasar tanpa biaya.
Hasil penelitian menunjukkan setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan dasar tanpa biaya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No
20 Tahun 2003. Namun, praktiknya masih terdapat pemungutan biaya, terutama di
sekolah swasta, yang menciptakan ketidakadilan akses pendidikan. UU No 20
Tahun 2003 mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan
dasar gratis. Namun, implementasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan
ketentuan, di mana banyak daerah yang tidak mengalokasikan anggaran
pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Putusan MK No 3/PUU-XXII/2024
menegaskan bahwa kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya berlaku untuk semua
jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Ini menunjukkan komitmen untuk
menciptakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua anak di
Indonesia.