Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat
akan rumah sebagai kebutuhan dasar, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota
Medan, yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
membeli rumah secara tunai. Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah (KPR),
masyarakat menjadi lebih mudah untuk memiliki rumah karena dapat dilakukan
melalui sistem angsuran dalam jangka waktu tertentu yang lebih terjangkau. Oleh
karena itu, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai pengaturan hukum
KPR di Indonesia, mekanisme pelaksanaannya pada PT. PPM, serta bentuk
perlindungan hukum bagi pembeli sebagai debitur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan
wawancara lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode
deskriptif untuk menggambarkan kondisi hukum yang terjadi dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum KPR di Indonesia
telah memiliki dasar hukum yang komprehensif, meliputi KUHPerdata, Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mekanisme pelaksanaan
KPR pada PT. PPM meliputi tahap pemesanan unit, pembayaran uang muka,
perjanjian jual beli, pengajuan kredit, analisis kelayakan, akad kredit, hingga serah
terima rumah. Perlindungan hukum bagi pembeli mencakup aspek preventif
melalui transparansi informasi dan kejelasan klausul perjanjian, serta aspek represif
melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, masih terdapat
ketidakseimbangan posisi hukum pembeli khususnya dalam hal pemahaman
terhadap isi perjanjian dan akses informasi. Oleh karena itu, penguatan pengawasan
serta peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi penting guna mewujudkan
hubungan hukum yang lebih adil, seimbang, dan memberikan kepastian hukum.