Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PADA MARKETPLACE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. (STUDI PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KANWIL I MEDAN).

Show simple item record

dc.contributor.author Dewani, Tria Sukma
dc.date.accessioned 2026-05-16T01:43:25Z
dc.date.available 2026-05-16T01:43:25Z
dc.date.issued 2025-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30947
dc.description.abstract Era digital membawa sektor ekonomi dapat tumbuh lebih pesat melalui ekonomi yang berbasis digital seperti hal nya marketplace. Hal ini juga berdampak pada bentuk persaingan usaha yang berubah bukan lagi hanya dalam bisnis konvensional namun juga dalam sektor digital. Di Indonesia persaingan usaha yang terjadi dalam sektor digital salahsatunya adalah penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan atau pangsa pasar diatas 50%, hal tersebut dilakukan agar tetap dapat mempertahankan posisi dominannya di pasar persaingan usaha. Praktik ini tidak hanya menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru, tetapi juga mengurangi pilihan konsumen terhadap produk atau layanan alternatif. Hasil Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kasus guna menganalisis bentuk penyalahgunaan posisi dominan serta mekanisme perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang terdampak Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk dari penyalahgunaan posisi dominan di era ekonomi digital adalah praktik diskriminasi kepada pihak ketiga atau bisa disebut self- preferencing. Ditemukan bahwa memang praktik diskriminasi oleh pelaku usaha dominan merupakan isu utama dalam praktik penyalahgunaan posisi dominan dalam ekonomi digital, keduanya merupakan inisiatif darı KPPU dan berhasil untuk diselesaikan. KPPU memberikan perlindungan hukum baik preventif ataupun represif. KPPU sudah menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawası dan menindak pelaku usaha yang melanggara undang-undang persaingan usaha. Dalam dua putusan perkara tersebut merupakan inisiatif dari KPPU sendiri bukan atas laporan dari pelaku usaha. Apabila pelaku usaha yang dirugikan ingin meminta ganti rugi harus melaporkan kepada KPPU dan membuktikan adanya kerugian yang dialami, karena beban pembuktian agar majelis KPPU dapat memutus ganti rugi ada di tangan pelaku usaha yang dirugikan itu sendiri. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyalahgunaan Posisi Dominan en_US
dc.subject Persaingan Usaha en_US
dc.subject Market Place Ekonomi Digital en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject KPPU en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PADA MARKETPLACE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. (STUDI PADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KANWIL I MEDAN). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account