Abstract:
Era digital membawa sektor ekonomi dapat tumbuh lebih pesat melalui
ekonomi yang berbasis digital seperti hal nya marketplace. Hal ini juga berdampak
pada bentuk persaingan usaha yang berubah bukan lagi hanya dalam bisnis
konvensional namun juga dalam sektor digital. Di Indonesia persaingan usaha yang
terjadi dalam sektor digital salahsatunya adalah penyalahgunaan posisi dominan
oleh pelaku usaha yang memiliki posisi dominan atau pangsa pasar diatas 50%, hal
tersebut dilakukan agar tetap dapat mempertahankan posisi dominannya di pasar
persaingan usaha. Praktik ini tidak hanya menciptakan hambatan bagi pelaku usaha
baru, tetapi juga mengurangi pilihan konsumen terhadap produk atau layanan
alternatif.
Hasil Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan
kasus guna menganalisis bentuk penyalahgunaan posisi dominan serta mekanisme
perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang terdampak Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bentuk dari penyalahgunaan posisi dominan di era ekonomi
digital adalah praktik diskriminasi kepada pihak ketiga atau bisa disebut self-
preferencing. Ditemukan bahwa memang praktik diskriminasi oleh pelaku usaha
dominan merupakan isu utama dalam praktik penyalahgunaan posisi dominan
dalam ekonomi digital, keduanya merupakan inisiatif darı KPPU dan berhasil untuk
diselesaikan. KPPU memberikan perlindungan hukum baik preventif ataupun
represif. KPPU sudah menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawası dan menindak
pelaku usaha yang melanggara undang-undang persaingan usaha. Dalam dua
putusan perkara tersebut merupakan inisiatif dari KPPU sendiri bukan atas laporan
dari pelaku usaha. Apabila pelaku usaha yang dirugikan ingin meminta ganti rugi
harus melaporkan kepada KPPU dan membuktikan adanya kerugian yang dialami,
karena beban pembuktian agar majelis KPPU dapat memutus ganti rugi ada di
tangan pelaku usaha yang dirugikan itu sendiri.