Abstract:
Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan produk
hukum daerah merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam
rangka menjamin perlindungan hak-hak dasar warga negara. Namun demikian,
dalam praktik legislasi daerah masih ditemukan produk hukum yang belum
sepenuhnya selaras dengan prinsip-prinsip HAM, baik dari aspek prosedural
maupun substansi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum
pemenuhan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, mengidentifikasi
kendala normatif dan institusional yang menghambat integrasi HAM, serta
mengkaji upaya pengharmonisasian produk hukum daerah agar sesuai dengan
parameter HAM.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, serta peraturan terkait pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk
hukum daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif instrumen hukum
telah mengatur kewajiban integrasi prinsip HAM dalam pembentukan produk
hukum daerah, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa
rendahnya pemahaman pembentuk regulasi, lemahnya partisipasi publik,
keterbatasan mekanisme pengawasan, serta disharmonisasi dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparatur daerah, serta optimalisasi
peran lembaga pembina dan pengawas guna mewujudkan produk hukum daerah
yang berperspektif HAM, tidak diskriminatif dan berkeadilan.