Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSULTAN PAJAK YANG MELAKUKAN SUAP KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS/TPK/2022/PN JKT.PST)

Show simple item record

dc.contributor.author Ester, Yuspita Sarah
dc.date.accessioned 2026-05-13T02:24:25Z
dc.date.available 2026-05-13T02:24:25Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30918
dc.description.abstract Tindak pidana suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk mempengaruhi kewenangan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Dalam praktik perpajakan, tindakan ini dapat melibatkan konsultan pajak yang seharusnya berperan sebagai tenaga profesional dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, dalam kenyataannya, terdapat konsultan pajak yang justru terlibat dalam praktik suap kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak guna memperoleh keuntungan tertentu, sehingga menimbulkan permasalahan hukum serta merusak integritas sistem perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendasari konsultan pajak melakukan tindak pidana suap, menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong konsultan pajak melakukan suap terdiri dari faktor internal, yaitu motif ekonomi, tekanan dari klien, dan rendahnya integritas, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan, budaya birokrasi yang membuka relasi informal, dan adanya celah dalam sistem self assessment. Pertanggungjawaban pidana terhadap konsultan pajak didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan aspek perbuatan, kesalahan, serta dampak perbuatan terhadap sistem perpajakan dalam menjatuhkan putusan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Konsultan Pajak en_US
dc.subject Tindak Pidana Suap en_US
dc.subject Hukum Pajak en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KONSULTAN PAJAK YANG MELAKUKAN SUAP KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 78/PID.SUS/TPK/2022/PN JKT.PST) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account