Abstract:
Tindak pidana suap merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang
bertujuan untuk mempengaruhi kewenangan pejabat publik dalam menjalankan
tugas dan jabatannya. Dalam praktik perpajakan, tindakan ini dapat melibatkan
konsultan pajak yang seharusnya berperan sebagai tenaga profesional dalam
membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan hukum. Namun, dalam kenyataannya, terdapat konsultan pajak yang
justru terlibat dalam praktik suap kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak guna
memperoleh keuntungan tertentu, sehingga menimbulkan permasalahan hukum
serta merusak integritas sistem perpajakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendasari
konsultan pajak melakukan tindak pidana suap, menganalisis bentuk
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, serta mengkaji pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 78/Pid.Sus/TPK/2022/PN Jkt.Pst. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis,
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang
digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong konsultan pajak
melakukan suap terdiri dari faktor internal, yaitu motif ekonomi, tekanan dari klien,
dan rendahnya integritas, serta faktor eksternal berupa lemahnya pengawasan,
budaya birokrasi yang membuka relasi informal, dan adanya celah dalam sistem
self assessment. Pertanggungjawaban pidana terhadap konsultan pajak didasarkan
pada terpenuhinya unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan aspek perbuatan,
kesalahan, serta dampak perbuatan terhadap sistem perpajakan dalam menjatuhkan
putusan.