Research Repository

ANALISIS NORMATIF HUKUMAN CAMBUK BAGI NON MUSLIM DI ACEH SABANG SEBAGAI PENUNDUKAN DIRI TERHADAP QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar, Muhammad David
dc.date.accessioned 2026-05-12T08:23:32Z
dc.date.available 2026-05-12T08:23:32Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30888
dc.description.abstract enerapan hukuman cambuk terhadap non-Muslim di Aceh, khususnya Sabang, sebagai bentuk penundukan diri berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian karya Muhammad David Akbar dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2026 membahas latar belakang otonomi khusus Aceh, pengertian hukuman cambuk, qanun jinayat, dan mekanisme penundukan diri non-Muslim. Fokus utama mencakup rumusan masalah meliputi: (a) Bagaimana Ketentuan Normatif dalam qanun nomor 6 tahu 2104 tentang jinayat mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di aceh sabang non muslim.(b) Bagaimana mekanisme penundukan diri dalam hukuman cambuk bagi non muslim di aceh ditinjau pasal 63 ayat 1 nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.(c).Bagaimana pelaksanaan hukuman cambuk terhadap non muslim di kota sabang ditinjau dari perspektif hak minoritas dan prinsip non diskriminasi dalam hukum hak asasi manusia Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan sumber data primer (seperti Qanun Jinayat, UU Pemerintahan Aceh) dan sekunder (buku, jurnal, wawancara dengan Kejaksaan Negeri Sabang). Teknik pengumpulan data meliputi studi pustaka offline/online dan wawancara, dianalisis secara kualitatif sistematis untuk menguraikan norma hukum positif terkait penundukan diri sukarela non-Muslim. Metode ini menekankan kajian dokumen hukum tanpa penelitian lapangan empiris mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur hukuman cambuk bagi non-Muslim melalui penundukan diri sukarela (Pasal 5 dan 63 ayat 1), dengan mekanisme pernyataan tertulis di tahap penyidikan, meski menimbulkan ambiguitas kepastian hukum dan potensi diskriminasi. Penerapan di Sabang seragam dengan Aceh umumnya, efektif menciptakan efek jera tapi kontroversial dari perspektif HAM karena melanggar hak minoritas (ICCPR Pasal 27) dan non-diskriminasi (UUD 1945 Pasal 27). Penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi untuk standarisasi prosedur dan perlindungan minoritas. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Hukuman cambuk en_US
dc.subject penundukan diri en_US
dc.title ANALISIS NORMATIF HUKUMAN CAMBUK BAGI NON MUSLIM DI ACEH SABANG SEBAGAI PENUNDUKAN DIRI TERHADAP QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account