Abstract:
enerapan hukuman cambuk terhadap non-Muslim di Aceh, khususnya
Sabang, sebagai bentuk penundukan diri berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian karya Muhammad David Akbar dari
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tahun 2026 membahas latar
belakang otonomi khusus Aceh, pengertian hukuman cambuk, qanun jinayat, dan
mekanisme penundukan diri non-Muslim. Fokus utama mencakup rumusan
masalah meliputi: (a) Bagaimana Ketentuan Normatif dalam qanun nomor 6 tahu
2104 tentang jinayat mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di aceh sabang non
muslim.(b) Bagaimana mekanisme penundukan diri dalam hukuman cambuk bagi
non muslim di aceh ditinjau pasal 63 ayat 1 nomor 6 tahun 2014 tentang
jinayat.(c).Bagaimana pelaksanaan hukuman cambuk terhadap non muslim di
kota sabang ditinjau dari perspektif hak minoritas dan prinsip non diskriminasi
dalam hukum hak asasi manusia
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan sumber data
primer (seperti Qanun Jinayat, UU Pemerintahan Aceh) dan sekunder (buku,
jurnal, wawancara dengan Kejaksaan Negeri Sabang). Teknik pengumpulan data
meliputi studi pustaka offline/online dan wawancara, dianalisis secara kualitatif
sistematis untuk menguraikan norma hukum positif terkait penundukan diri
sukarela non-Muslim. Metode ini menekankan kajian dokumen hukum tanpa
penelitian lapangan empiris mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur
hukuman cambuk bagi non-Muslim melalui penundukan diri sukarela (Pasal 5
dan 63 ayat 1), dengan mekanisme pernyataan tertulis di tahap penyidikan, meski
menimbulkan ambiguitas kepastian hukum dan potensi diskriminasi. Penerapan
di Sabang seragam dengan Aceh umumnya, efektif menciptakan efek jera tapi
kontroversial dari perspektif HAM karena melanggar hak minoritas (ICCPR
Pasal
27)
dan non-diskriminasi (UUD 1945 Pasal 27). Penelitian
merekomendasikan penyempurnaan regulasi untuk standarisasi prosedur dan
perlindungan minoritas.