Research Repository

KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN ETIKA PERILAKU HAKIM DI MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author HARAHAP, AFKAR RAIHAN WINFY
dc.date.accessioned 2026-05-12T08:20:09Z
dc.date.available 2026-05-12T08:20:09Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30887
dc.description.abstract Penelitian ini membahas tentang Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Etika Perilaku Hakim di Media Sosial karena di era digital pada saat ini. Banyak masyarakat secara tidak langsung memakai media sosialnya secara tidak baik. Sebagaimana aparat penegak hukum terutrama hakim yang di percayai masyarakat Indonesia. Komisi Yudisial harus melakukan pengawasan terhadap hakim untuk membuat citra peradilan yang baik dan bersih di mata masyarakat. Dan Komisi Yudisial mempunyai kewenangan utama untuk melakukan pengawasan terhadap etika perilaku hakim, termasuk di media sosial. Sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, agar tidak menurunnya martabat kehakiman yang bisa sengaja maupun tidak sengaja membuat hakim melanggar kode etika perilakunya di media sosial. Maka, Pengawasan Komisi Yudisial di media sosial sangat diperlukan untuk tidak menurunkan martabat kehakiman di karenakan hakim berprilaku buruk di media sosial. Dan masyarakat percaya dan hakim bisa menjaga integritas peradilan menjadi krusial. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian dari peneliti ini ialah, batas Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi etika perilaku hakim di media sosial yang hanya difokuskan kepada pengawasan aktivitas hakim di media sosial, melakukan verifikasi dan investigasi tertutup serta mengusulkan sanksi kepada mahkamah Agung. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi putusan atau proses yudisial untuk menjaga independensi hakim. Bentuk-bentuk perilaku hakim di media sosial yang dapat dianggap melanggar kode etik dilihat dari unggahan status atau komentar yang bersifat SARA, dukungan terbuka untuk calon pejabat tertentu dan konten tidak pantas yang yang merendahkan martabat karena itu, penguatan peran Komisi Yudisial melalui regulasi khusus, pedoman etika digital, dan sinergi dengan Mahkamah agung menjadi penting untuk menjaga integritas dan wibawa perdilan di era media sosial. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Komisi Yudisial en_US
dc.title KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN ETIKA PERILAKU HAKIM DI MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account