Abstract:
Penelitian ini membahas tentang Komisi Yudisial Dalam Pengawasan
Etika Perilaku Hakim di Media Sosial karena di era digital pada saat ini. Banyak
masyarakat secara tidak langsung memakai media sosialnya secara tidak baik.
Sebagaimana aparat penegak hukum terutrama hakim yang di percayai
masyarakat Indonesia. Komisi Yudisial harus melakukan pengawasan terhadap
hakim untuk membuat citra peradilan yang baik dan bersih di mata masyarakat.
Dan Komisi Yudisial mempunyai kewenangan utama untuk melakukan
pengawasan terhadap etika perilaku hakim, termasuk di media sosial. Sesuai
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011, agar tidak menurunnya martabat
kehakiman yang bisa sengaja maupun tidak sengaja membuat hakim melanggar
kode etika perilakunya di media sosial. Maka, Pengawasan Komisi Yudisial di
media sosial sangat diperlukan untuk tidak menurunkan martabat kehakiman di
karenakan hakim berprilaku buruk di media sosial. Dan masyarakat percaya dan
hakim bisa menjaga integritas peradilan menjadi krusial.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum
normatif. Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus
pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu
ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil
Penelitian dari peneliti ini ialah, batas Kewenangan Komisi Yudisial dalam
mengawasi etika perilaku hakim di media sosial yang hanya difokuskan kepada
pengawasan aktivitas hakim di media sosial, melakukan verifikasi dan investigasi
tertutup serta mengusulkan sanksi kepada mahkamah Agung.
Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri substansi
putusan atau proses yudisial untuk menjaga independensi hakim. Bentuk-bentuk
perilaku hakim di media sosial yang dapat dianggap melanggar kode etik dilihat
dari unggahan status atau komentar yang bersifat SARA, dukungan terbuka untuk
calon pejabat tertentu dan konten tidak pantas yang yang merendahkan martabat
karena itu, penguatan peran Komisi Yudisial melalui regulasi khusus, pedoman
etika digital, dan sinergi dengan Mahkamah agung menjadi penting untuk
menjaga integritas dan wibawa perdilan di era media sosial.