Research Repository

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 141/PUU-XXIII/2025 TERHADAP KEKUATAN HUKUM DATA E-REKAPITULASI (SIREKAP) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author NAZIFA, AZRA
dc.date.accessioned 2026-05-12T07:45:25Z
dc.date.available 2026-05-12T07:45:25Z
dc.date.issued 2026-04-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30878
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan data hasil penghitungan suara. Namun, penggunaan Sirekap menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan dan kekuatan hukumnya dalam penetapan hasil pemilu. Permasalahan ini semakin mendapat perhatian setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXIII/2025 yang menguji pengaturan rekapitulasi suara dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini membahas kedudukan dan pengaturan rekapitulasi suara menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, serta pengaruhnya terhadap status hukum Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai pengaturan rekapitulasi suara dan kedudukan Sirekap dalam sistem hukum pemilu di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekapitulasi suara menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilaksanakan secara manual dan berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara hingga tingkat nasional sebagai mekanisme utama penetapan hasil pemilu. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap konstitusional karena menjamin proses verifikasi melalui dokumen fisik serta pengawasan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. Mahkamah juga mengakui bahwa Sirekap merupakan inovasi teknologi yang dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akses informasi publik terhadap hasil pemilu. Namun, Sirekap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar utama penetapan hasil pemilu dan hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan dan publikasi data hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, penetapan hasil pemilu tetap harus didasarkan pada dokumen resmi hasil penghitungan suara serta rekapitulasi manual berjenjang yang memiliki kekuatan hukum dalam sistem pemilu di Indonesia. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Rekapitulasi Suara en_US
dc.subject Sirekap en_US
dc.title IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 141/PUU-XXIII/2025 TERHADAP KEKUATAN HUKUM DATA E-REKAPITULASI (SIREKAP) DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account