Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan penggunaan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya melalui Sistem Informasi
Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk
meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan data hasil penghitungan suara.
Namun, penggunaan Sirekap menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan dan
kekuatan hukumnya dalam penetapan hasil pemilu. Permasalahan ini semakin
mendapat perhatian setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXIII/2025 yang menguji pengaturan rekapitulasi suara dalam Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini membahas
kedudukan dan pengaturan rekapitulasi suara menurut Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut,
serta pengaruhnya terhadap status hukum Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu
di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual.
Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai pengaturan rekapitulasi suara
dan kedudukan Sirekap dalam sistem hukum pemilu di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekapitulasi suara menurut Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dilaksanakan secara manual dan berjenjang dari
tingkat Tempat Pemungutan Suara hingga tingkat nasional sebagai mekanisme
utama penetapan hasil pemilu. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap
konstitusional karena menjamin proses verifikasi melalui dokumen fisik serta
pengawasan oleh saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. Mahkamah juga
mengakui bahwa Sirekap merupakan inovasi teknologi yang dapat meningkatkan
transparansi, efisiensi, dan akses informasi publik terhadap hasil pemilu. Namun,
Sirekap tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar utama penetapan hasil
pemilu dan hanya berfungsi sebagai instrumen pendukung dalam pengelolaan dan
publikasi data hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, penetapan hasil pemilu
tetap harus didasarkan pada dokumen resmi hasil penghitungan suara serta
rekapitulasi manual berjenjang yang memiliki kekuatan hukum dalam sistem
pemilu di Indonesia.