Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional, serta adanya reformasi
sistem perizinan berusaha melalui penerapan Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS RBA) oleh pemerintah Indonesia. Sistem OSS RBA hadir sebagai
upaya untuk menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, serta
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih
ditemukan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidaksesuaian pemenuhan
komitmen oleh pelaku usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
atau izin usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan implikasi yuridis yang dapat
mempengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang
dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pengaturan hukum serta implikasi
yuridis terkait pelaksanaan OSS RBA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai OSS RBA
memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Dalam sistem OSS RBA, pemenuhan komitmen merupakan
kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan tingkat
risiko kegiatan usaha. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi komitmen tersebut,
maka akan timbul akibat hukum berupa sanksi administratif, seperti peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, ketidaksesuaian pemenuhan komitmen juga berdampak pada tidak
efektifnya status perizinan usaha serta berpotensi menghambat kegiatan operasional
usaha. Faktor utama penyebab terjadinya ketidaksesuaian tersebut antara lain
rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap sistem OSS RBA, kendala teknis
dalam penggunaan sistem, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan dari
pemerintah agar tujuan utama OSS RBA dalam menciptakan kemudahan berusaha
dan kepastian hukum dapat tercapai secara optimal.
Kata Kunci: OSS RBA, Pemenuhan Komitmen,Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional, serta adanya reformasi
sistem perizinan berusaha melalui penerapan Online Single Submission Risk Based
Approach (OSS RBA) oleh pemerintah Indonesia. Sistem OSS RBA hadir sebagai
upaya untuk menciptakan kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, serta
memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Namun, dalam praktiknya masih
ditemukan berbagai permasalahan, khususnya terkait ketidaksesuaian pemenuhan
komitmen oleh pelaku usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
atau izin usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan implikasi yuridis yang dapat
mempengaruhi keberlangsungan kegiatan usaha.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang
dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji pengaturan hukum serta implikasi
yuridis terkait pelaksanaan OSS RBA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai OSS RBA
memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko. Dalam sistem OSS RBA, pemenuhan komitmen merupakan
kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan tingkat
risiko kegiatan usaha. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi komitmen tersebut,
maka akan timbul akibat hukum berupa sanksi administratif, seperti peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, ketidaksesuaian pemenuhan komitmen juga berdampak pada tidak
efektifnya status perizinan usaha serta berpotensi menghambat kegiatan operasional
usaha. Faktor utama penyebab terjadinya ketidaksesuaian tersebut antara lain
rendahnya pemahaman pelaku UMKM terhadap sistem OSS RBA, kendala teknis
dalam penggunaan sistem, serta kurangnya pendampingan dari pemerintah. Oleh
karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan dari
pemerintah agar tujuan utama OSS RBA dalam menciptakan kemudahan berusaha
dan kepastian hukum dapat tercapai secara optimal.