Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan rekam
medis sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana malpraktik medis di
Indonesia. Rekam medis memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya dalam
aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga dalam aspek hukum sebagai dokumen yang
memuat riwayat tindakan medis yang diberikan kepada pasien. Dalam konteks
hukum pidana, pembuktian tindak pidana malpraktik medis harus didasarkan pada
alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), sehingga rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti surat
yang memiliki nilai pembuktian yang signifikan. Selain itu, penelitian ini juga
bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum yang mengatur kewajiban pembuatan,
penyimpanan, serta kerahasiaan rekam medis berdasarkan peraturan perundang
undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga berupaya untuk
mengidentifikasi sejauh mana rekam medis dapat memberikan kontribusi dalam
membuktikan adanya unsur kelalaian atau kesalahan tenaga medis, serta bagaimana
peranannya dalam mendukung keyakinan hakim dalam proses pengambilan
putusan di persidangan. Selain itu, penelitian ini turut menganalisis kendala
kendala yang dihadapi dalam penggunaan rekam medis sebagai alat bukti serta
implikasi hukumnya terhadap perlindungan hak pasien dan tenaga medis.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma,
asas, dan doktrin hukum yang relevan. Penelitian ini menitikberatkan pada
keabsahan rekam medis sebagai alat bukti, serta bagaimana mekanisme
pembuktiannya dalam proses peradilan pidana terhadap kasus dugaan malpraktik
medis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekam medis memiliki kekuatan
pembuktian yang penting dalam perkara malpraktik medis, terutama sebagai alat
bukti surat yang dapat mendukung keterangan ahli dan alat bukti lainnya.
Keabsahan rekam medis sangat ditentukan oleh kelengkapan, keakuratan, serta
pemenuhan prosedur hukum dalam pembuatannya. Dalam praktik peradilan, rekam
medis digunakan untuk menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian tenaga medis
sesuai standar profesi. Oleh karena itu, rekam medis menjadi instrumen yang
krusial dalam mengungkap kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum
dalam penyelesaian perkara tindak pidana malpraktik medis.