Research Repository

PARADOKS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIF LEGISLATOR MENJADI POSITIF LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD NKRI TAHUN 1945

Show simple item record

dc.contributor.author PRATIWI, INDAH
dc.date.accessioned 2026-05-11T07:04:38Z
dc.date.available 2026-05-11T07:04:38Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30823
dc.description.abstract Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya pergeseran peran dari Negatif Legislator menjadi Positif Legislator dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Secara normatif, MK ditempatkan sebagai Negatif Legislator yang hanya berwenang membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam praktiknya MK sering bertindak sebagai Positif Legislator melalui putusan yang bersifat ultra petita, yaitu tidak hanya membatalkan norma tetapi juga menciptakan norma baru atau mengisi kekosongan hukum. Fenomena ini menimbulkan paradoks kewenangan karena di satu sisi MK berfungsi menjaga supremasi konstitusi, tetapi di sisi lain berpotensi melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran peran MK membawa implikasi konstitusional terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem checks and balances. Di satu sisi, tindakan MK sebagai Positif Legislator dapat dipandang sebagai upaya perlindungan hak konstitusional warga negara dan pengisian kekosongan hukum. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada regulasi yang jelas mengenai batasan kewenangan MK dalam menciptakan norma baru. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif MK ditempatkan sebagai Negatif Legislator sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, dalam praktiknya MK telah bergeser menjadi Positif Legislator melalui sejumlah putusan yang bersifat ultra petita. Pergeseran peran ini menimbulkan paradoks kewenangan karena di satu sisi MK berfungsi menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tetapi di sisi lain MK berpotensi melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Fenomena tersebut juga membawa implikasi serius terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem checks and balances, karena MK seolah mengambil alih sebagian fungsi legislatif yang seharusnya dijalankan oleh DPR bersama Presiden. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.subject Negatif Legislator en_US
dc.title PARADOKS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIF LEGISLATOR MENJADI POSITIF LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD NKRI TAHUN 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account