Abstract:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, khususnya pergeseran peran dari Negatif Legislator menjadi Positif
Legislator dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Secara normatif,
MK ditempatkan sebagai Negatif Legislator yang hanya berwenang membatalkan
norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam
praktiknya MK sering bertindak sebagai Positif Legislator melalui putusan yang
bersifat ultra petita, yaitu tidak hanya membatalkan norma tetapi juga menciptakan
norma baru atau mengisi kekosongan hukum. Fenomena ini menimbulkan paradoks
kewenangan karena di satu sisi MK berfungsi menjaga supremasi konstitusi, tetapi di
sisi lain berpotensi melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan historis, serta dianalisis secara deskriptif
analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran peran MK membawa
implikasi konstitusional terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem checks and
balances. Di satu sisi, tindakan MK sebagai Positif Legislator dapat dipandang
sebagai upaya perlindungan hak konstitusional warga negara dan pengisian
kekosongan hukum. Namun, di sisi lain, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum
karena tidak ada regulasi yang jelas mengenai batasan kewenangan MK dalam
menciptakan norma baru.
Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif
MK ditempatkan sebagai Negatif Legislator sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945,
dalam praktiknya MK telah bergeser menjadi Positif Legislator melalui sejumlah
putusan yang bersifat ultra petita. Pergeseran peran ini menimbulkan paradoks
kewenangan karena di satu sisi MK berfungsi menjaga supremasi konstitusi dan
melindungi hak-hak konstitusional warga negara, tetapi di sisi lain MK berpotensi
melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum. Fenomena tersebut juga membawa implikasi serius terhadap
prinsip pemisahan kekuasaan dan sistem checks and balances, karena MK seolah
mengambil alih sebagian fungsi legislatif yang seharusnya dijalankan oleh DPR
bersama Presiden.