Abstract:
Kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan
salah satu bentuk tindak pidana yang paling serius dalam hukum pidana. Dalam
praktik peradilan, pembuktian unsur kesengajaan sering menimbulkan perdebatan,
khususnya terkait konsep dolus eventualis, yaitu keadaan ketika pelaku menyadari
kemungkinan timbulnya akibat namun tetap melakukan perbuatannya.
Permasalahan ini penting untuk dikaji karena mempengaruhi pertanggungjawaban
pidana pelaku. Penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana
pembuktian unsur dolus eventualis dalam tindak pidana menghilangkan nyawa
orang, bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1466 K/PID/2024 dalam menilai perbuatan terdakwa, serta bagaimana putusan
tersebut dalam memenuhi unsur keadilan bagi korban khususnya terkait pemberian
restitusi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat
penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1466 K/PID/2024. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur dolus eventualis dalam tindak
pidana menghilangkan nyawa orang dapat dibuktikan melalui adanya kesadaran
pelaku terhadap kemungkinan timbulnya akibat berupa kematian korban, meskipun
akibat tersebut bukan tujuan utama dari perbuatannya. Dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1466 K/PID/2024, hakim menilai bahwa tindakan terdakwa
menunjukkan adanya sikap menerima risiko yang dapat mengakibatkan hilangnya
nyawa korban, sehingga unsur kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis dianggap
terpenuhi. Pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada fakta persidangan,
tetapi juga pada kesesuaian dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Selain
itu, putusan tersebut juga mempertimbangkan aspek perlindungan dan keadilan
bagi korban melalui mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian yang
dialami oleh pihak korban.