Research Repository

KAJIAN NORMATIF PENGHAPUSAN HAK ATAS TANAH YANG TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2025

Show simple item record

dc.contributor.author DAMANIK, DHEA ANANDA
dc.date.accessioned 2026-05-04T08:04:37Z
dc.date.available 2026-05-04T08:04:37Z
dc.date.issued 2026-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30696
dc.description.abstract Penelantaran tanah di Indonesia merupakan permasalahan serius yang bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 6 UUPA dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Data BPN mencatat sekitar 1,2 juta hektare lahan terindikasi terlantar hingga akhir tahun 2021. Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar yang kemudian di revisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut masih menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan parameter kesengajaan penelantaran dan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum pertanahan Indonesia tentang penghapusan hak atas tanah terlantar telah tersusun secara hierarkis mulai dari UUD 1945, UUPA (Pasal 27, 34, dan 40), PP Nomor 20 Tahun 2021, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang semuanya berpijak pada prinsip fungsi sosial tanah, meskipun parameter kesengajaan penelantaran belum dirumuskan secara objektif. Kedua, mekanisme penghapusan hak atas tanah terlantar terdiri dari lima tahapan berurutan yaitu identifikasi, penilaian oleh Panitia Pemeriksa Tanah Terlantar, pemberian tiga surat peringatan bertahap, penetapan melalui SK Penetapan Tanah Terlantar, dan pendayagunaan dalam kerangka reforma agraria, namun efektivitasnya masih terkendala proses yang panjang dan lemahnya koordinasi lintas sektoral. Ketiga, pemegang hak memiliki instrumen perlindungan hukum berupa keberatan administratif, gugatan ke PTUN dalam tenggang 90 hari, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan, dengan landasan kuat bagi pemegang hak yang dapat membuktikan itikad baik sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 229 K/TUN/2021. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Penghapusan Hak Atas Tanah en_US
dc.subject Tanah Terlantar en_US
dc.title KAJIAN NORMATIF PENGHAPUSAN HAK ATAS TANAH YANG TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2025 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account