Abstract:
Perkawinan menurut hukum nasional harus didasarkan pada persetujuan bebas
dari kedua calon mempelai sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam
membentuk keluarga. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tradisi kawin
tangkap dalam adat Sumba yang pada awalnya bersifat simbolik dan konsensual
tetapi kemudian mengalami penyimpangan menjadi tindakan pemaksaan terhadap
perempuan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan
hak perempuan, khususnya hak untuk bebas dari kekerasan dan menentukan nasib
sendiri, serta mengenai keabsahan perkawinan yang terjadi berdasarkan undang
undang perkawinan dan prinsip hak asasi manusia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif.
Metode penelitian hukum normatif ini metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kawin tangkap di Sumba telah
mengalami pergeseran makna dari tradisi yang semula bersifat konsensual
menjadi praktik yang dalam sejumlah kasus mengandung unsur paksaan terhadap
perempuan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait
perlindungan hak perempuan untuk menentukan pasangan hidup secara bebas.
Praktik kawin tangkap tidak memenuhi syarat sah perkawinan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Perkawinan, terutama mengenai persetujuan bebas kedua
calon mempelai dan ketentuan batas usia minimum. Ketidakpenuhan syarat
materiil tersebut berimplikasi pada keabsahan perkawinan, sehingga perkawinan
yang terjadi akibat kawin tangkap dapat dimintakan pembatalannya melalui
mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, diperlukan penegasan bahwa
pelaksanaan adat tidak boleh bertentangan dengan prinsip persetujuan dan
perlindungan hak perempuan dalam hukum nasional.