Research Repository

UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2025 PN. JKT.PST)

Show simple item record

dc.contributor.author AMALIA, VIVI AYU
dc.date.accessioned 2026-05-02T03:04:26Z
dc.date.available 2026-05-02T03:04:26Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30644
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Di Indonesia tindak pidana korupsi diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur mens rea atau niat jahat menjadi salah satu elemen kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kasus tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. diputus dengan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hukum pidana, asas legalitas dan unsur subjektif dalam bentuk mens rea menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dengan tindakan pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus. Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat salah satu Perkara kebijakan impor gula di Indonesia adalah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Unsur mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana, termasuk dalam kasus korupsi. Di dalam sistem hukum pidana di Indonesia, membuktikan mens rea menjadi krusial untuk membedakan antara kesalahan administratif dan tindakan pidana yang disengaja. Namun, penerapan konsep ini dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tetap menjatuhkan pidana kepada Terdakwa meskipun unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti secara nyata. Hakim mendasarkan putusan pada terpenuhinya unsur-unsur formil dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menafsirkan bahwa tindakan memperkaya orang lain atau korporasi sudah mencerminkan bentuk kesalahan. Pertimbangan hakim hanya berfokus pada unsur perbuatan (actus reus). en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Mens Rea en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Impor Gula en_US
dc.title UNSUR MENS REA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI IMPOR GULA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2025 PN. JKT.PST) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account