Abstract:
Tindak pidana korupsi merupakan tindak kejahatan yang berkaitan dengan
penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau
kelompok tertentu. Di Indonesia tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur mens rea atau
niat jahat menjadi salah satu elemen kunci dalam menentukan apakah suatu
perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Kasus tindak pidana
korupsi dalam Putusan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. diputus dengan
terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam hukum pidana,
asas legalitas dan unsur subjektif dalam bentuk mens rea menjadi penting untuk
membedakan antara kesalahan administratif dengan tindakan pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip
hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Kasus.
Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang berdampak luas
terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai tindakan
yang merugikan keuangan negara dan masyarakat salah satu Perkara kebijakan
impor gula di Indonesia adalah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Unsur
mens rea atau niat jahat adalah elemen penting dalam menentukan tanggung jawab
pidana, termasuk dalam kasus korupsi. Di dalam sistem hukum pidana di Indonesia,
membuktikan mens rea menjadi krusial untuk membedakan antara kesalahan
administratif dan tindakan pidana yang disengaja. Namun, penerapan konsep ini
dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tetap menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa meskipun unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti secara nyata.
Hakim mendasarkan putusan pada terpenuhinya unsur-unsur formil dalam Pasal 2
ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan
menafsirkan bahwa tindakan memperkaya orang lain atau korporasi sudah
mencerminkan bentuk kesalahan. Pertimbangan hakim hanya berfokus pada unsur
perbuatan (actus reus).