Abstract:
Kompleksitas muncul ketika kebijakan publik dan diskresi pejabat negara
dinilai melalui perspektif hukum pidana, sehingga menimbulkan wilayah abu-abu
antara kesalahan administratif dan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat
pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai
perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi menurut sistem hukum
indonesia, pertimbangan hakim dalam putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN
Jkt.Pst mengkualifikasikan kebijakan penyelenggara negara sebagai perbuatan
melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi serta implikasi yuridis dan
praktis dari penilaian kebijakan penyelenggara negara sebagai perbuatan melawan
hukum terhadap perkembangan doktrin tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan sifat penelitian
adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach).
Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer yang berasal dari Hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadis (Sunah Rasul) serta Hukum Pidana (UU Tipikor
dan peraturan terkait), dan data sekunder yang meliputi buku-buku teks, kamus
kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan dokumen hukum lainnya. Pengumpulan
data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa pengaturan perbuatan melawan hukum
dalam tindak pidana korupsi menempatkannya sebagai batas normatif antara
kesalahan administratif dan pertanggungjawaban pidana demi menjamin asas
legalitas dan kepastian hukum. Putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
menegaskan kebijakan publik dapat dipidana apabila melanggar hukum,
melampaui diskresi yang sah, serta menimbulkan kerugian negara yang terbukti
secara kausal dan disertai kesalahan. Pendekatan ini menuntut kehati-hatian
penegak hukum agar pemberantasan korupsi tetap efektif tanpa mengkriminalisasi
kegagalan kebijakan.