Research Repository

TINJAUAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENJUALAN ANAK SECARA ILEGAL

Show simple item record

dc.contributor.author SAFITRI, SYALWA
dc.date.accessioned 2026-04-30T06:32:08Z
dc.date.available 2026-04-30T06:32:08Z
dc.date.issued 2026-04-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30615
dc.description.abstract Pola pikir membentuk sikap dan perilaku seseorang, kesalahan berpikir dapat mendorong tindakan kriminal. Perilaku menyimpang melanggar norma dan mengganggu ketertiban, dianggap kejahatan jika dikenali dan ditanggapi masyarakat. Kriminologi mempelajari faktor sosial, ekonomi, dan moral yang memicu kejahatan, termasuk penjualan anak, yang merupakan bentuk perdagangan manusia. Perlindungan anak, dijamin UU No. 23/2002 dan No. 35/2014, penting untuk menjamin hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Penjualan anak ilegal merugikan korban, memerlukan intervensi pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum agar anak terlindungi dan berkembang sesuai potensi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum bersifat normatif dengan pendekatan deskriptif, menggunakan studi kepustakaan untuk menelaah data sekunder dari buku, jurnal, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran dan Hadis. Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan secara offline maupun online. Analisis data bersifat kualitatif, memaparkan informasi secara lengkap, sistematis, akurat, dan jelas untuk menarik kesimpulan yang relevan dengan masalah penelitian. Kejahatan penjualan anak secara ilegal merupakan fenomena multidimensional yang dipengaruhi faktor ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, dan lingkungan. Kemiskinan, rendahnya pendidikan, perkawinan dini, serta lingkungan keluarga yang tidak harmonis membuat anak rentan menjadi korban penjualan. Dampak terhadap korban meliputi trauma, hilangnya rasa aman, rendah diri, stigma sosial, dan gangguan emosional, yang menghambat tumbuh kembang mereka. Perlindungan hukum anak dijamin melalui UU No. 23/2002, UU No. 35/2014, dan UU No. 21/2007, meliputi tahap pencegahan, perlindungan saat persidangan, dan pascaputusan, termasuk hak restitusi. Upaya penanggulangan melibatkan rehabilitasi medis, psikologis, sosial, pendampingan hukum, serta reintegrasi sosial. Pencegahan kejahatan melalui kebijakan non-penal, koordinasi masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah diperlukan agar tingkat perdagangan anak menurun, sekaligus memastikan hak dan kesejahteraan anak terpenuhi secara optimal. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pelaku Kejahatan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title TINJAUAN KRIMINOLOGI KEJAHATAN PENJUALAN ANAK SECARA ILEGAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account