Abstract:
Pola pikir membentuk sikap dan perilaku seseorang, kesalahan berpikir
dapat mendorong tindakan kriminal. Perilaku menyimpang melanggar norma dan
mengganggu ketertiban, dianggap kejahatan jika dikenali dan ditanggapi
masyarakat. Kriminologi mempelajari faktor sosial, ekonomi, dan moral yang
memicu kejahatan, termasuk penjualan anak, yang merupakan bentuk perdagangan
manusia. Perlindungan anak, dijamin UU No. 23/2002 dan No. 35/2014, penting
untuk menjamin hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Penjualan anak ilegal
merugikan korban, memerlukan intervensi pemerintah, masyarakat, dan aparat
hukum agar anak terlindungi dan berkembang sesuai potensi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum bersifat normatif dengan
pendekatan deskriptif, menggunakan studi kepustakaan untuk menelaah data
sekunder dari buku, jurnal, karya ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan
sumber hukum Islam, termasuk Al-Quran dan Hadis. Sumber data meliputi bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan secara offline
maupun online. Analisis data bersifat kualitatif, memaparkan informasi secara
lengkap, sistematis, akurat, dan jelas untuk menarik kesimpulan yang relevan
dengan masalah penelitian.
Kejahatan penjualan anak secara ilegal merupakan fenomena
multidimensional yang dipengaruhi faktor ekonomi, pendidikan, sosial, budaya,
dan lingkungan. Kemiskinan, rendahnya pendidikan, perkawinan dini, serta
lingkungan keluarga yang tidak harmonis membuat anak rentan menjadi korban
penjualan. Dampak terhadap korban meliputi trauma, hilangnya rasa aman, rendah
diri, stigma sosial, dan gangguan emosional, yang menghambat tumbuh kembang
mereka. Perlindungan hukum anak dijamin melalui UU No. 23/2002, UU No.
35/2014, dan UU No. 21/2007, meliputi tahap pencegahan, perlindungan saat
persidangan, dan pascaputusan, termasuk hak restitusi. Upaya penanggulangan
melibatkan rehabilitasi medis, psikologis, sosial, pendampingan hukum, serta
reintegrasi sosial. Pencegahan kejahatan melalui kebijakan non-penal, koordinasi
masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah diperlukan agar tingkat perdagangan
anak menurun, sekaligus memastikan hak dan kesejahteraan anak terpenuhi secara
optimal.