Abstract:
Akta hibah pada prinsipnya merupakan akta autentik yang berkekuatan
pembuktiannya sempurna, sepanjang akta tersebut memenuhi syarat yang dibuat
dalam bentuk akta autentik oleh pejabat yang berwenang. Salah satu syarat
esensial keabsahan akta autentik adalah kehadiran para pihak di hadapan notaris
atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun dalam praktik, masih
ditemukan pembuatan akta hibah tanpa sepengetahuan pemberi dan/atau penerima
hibah, yang berpotensi menimbulkan cacat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum mengenai akta hibah yang dibuat tanpa
sepengetahuan pemilik sertifikat hak milik atas tanah, menganalisis akibat hukum
terhadap sertifikat hak milik yang telah dialihkan berdasarkan akta hibah tersebut,
serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Nomor
470/Pdt/2020/PT SMG terkait keabsahan akta hibah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tesier. Teknik
pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Data-data
yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan
hasil penulisan yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran para pihak merupakan
syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi dalam pembuatan akta hibah. Akta
hibah yang dibuat tanpa sepengetahuan para pihak dinyatakan cacat hukum dan
berpotensi batal, sehingga berdampak pada batalnya peralihan hak atas tanah dan
sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan akta tersebut. Pertimbangan
hakim dalam putusan yang dianalisis menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap
ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris guna menjamin kepastian dan
perlindungan hukum bagi para pihak.