Research Repository

PENERAPAN PIDANA DENDA DAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author NAZWA, KALLISTA NATASHA HARAHAP
dc.date.accessioned 2026-04-30T02:17:10Z
dc.date.available 2026-04-30T02:17:10Z
dc.date.issued 2026-04-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30573
dc.description.abstract Pembaruan KUHP 2023 yang mengintegrasikan pengaturan korupsi dari UU Tipikor ke dalam kodifikasi umum menimbulkan persoalan harmonisasi, potensi pelemahan sanksi, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan akan mengungkap beberapa permasalahan yaitu bagaimana ketentuan hukum mengenai pidana denda dan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut di Indonesia, bagaimana penerapan pidana denda dan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan asas-asas hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana implikasi yuridis penerapan pidana denda dan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap sistem pemidanaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif untuk menggambarkan permasalahan secara sistematis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui penelaahan peraturan serta kajian asas dan doktrin hukum. Sumber data berupa data kewahyuan dari Hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta data sekunder yang mencakup bahan hukum primer seperti KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan peraturan terkait, didukung bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan dokumen hukum lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa perbedaan pengaturan pidana korupsi antara UU Tipikor dan KUHP 2023 menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan dari lex specialis yang tegas menuju kodifikasi umum yang lebih fleksibel. Penerapan pidana penjara dan denda dalam KUHP 2023 berlandaskan asas-asas hukum pidana dan nilai Pancasila, namun berpotensi melemahkan efek jera jika tidak diharmonisasikan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi normatif untuk mencegah tumpang tindih pengaturan, menjaga kepastian hukum, dan menjamin efektivitas pemberantasan korupsi. Kesimpulan dan saran penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana penjara dan pidana denda dalam UU Tipikor mengalami perubahan dalam KUHP 2023 melalui penurunan batas minimum dan sistem denda yang lebih fleksibel, sehingga berpotensi menimbulkan dualisme norma, disparitas pemidanaan, dan melemahnya daya cegah. Dampaknya terlihat pada ketidakseimbangan sistem pemidanaan, lemahnya fungsi pidana denda, serta belum optimalnya pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan, penegasan asas-asas hukum pidana melalui pedoman yang jelas, serta penguatan kebijakan pemidanaan agar tetap efektif, konsisten, dan berkeadilan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pidana Denda en_US
dc.subject Pidana Penjara en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.title PENERAPAN PIDANA DENDA DAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account