Abstract:
Pembaruan KUHP 2023 yang mengintegrasikan pengaturan korupsi dari UU
Tipikor ke dalam kodifikasi umum menimbulkan persoalan harmonisasi, potensi
pelemahan sanksi, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan
akan mengungkap beberapa permasalahan yaitu bagaimana ketentuan hukum
mengenai pidana denda dan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana korupsi
menurut di Indonesia, bagaimana penerapan pidana denda dan pidana penjara
terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan asas-asas hukum pidana dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan bagaimana implikasi yuridis penerapan pidana denda dan pidana
penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi terhadap sistem pemidanaan di
Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
sifat deskriptif untuk menggambarkan permasalahan secara sistematis. Pendekatan
yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui penelaahan peraturan serta
kajian asas dan doktrin hukum. Sumber data berupa data kewahyuan dari Hukum
Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta data sekunder yang mencakup bahan
hukum primer seperti KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan
peraturan terkait, didukung bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan
dokumen hukum lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan,
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa perbedaan pengaturan pidana korupsi
antara UU Tipikor dan KUHP 2023 menunjukkan pergeseran orientasi pemidanaan
dari lex specialis yang tegas menuju kodifikasi umum yang lebih fleksibel.
Penerapan pidana penjara dan denda dalam KUHP 2023 berlandaskan asas-asas
hukum pidana dan nilai Pancasila, namun berpotensi melemahkan efek jera jika
tidak diharmonisasikan dengan UU Tipikor. Oleh karena itu diperlukan
harmonisasi normatif untuk mencegah tumpang tindih pengaturan, menjaga
kepastian hukum, dan menjamin efektivitas pemberantasan korupsi.
Kesimpulan dan saran penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan pidana
penjara dan pidana denda dalam UU Tipikor mengalami perubahan dalam KUHP
2023 melalui penurunan batas minimum dan sistem denda yang lebih fleksibel,
sehingga berpotensi menimbulkan dualisme norma, disparitas pemidanaan, dan
melemahnya daya cegah. Dampaknya terlihat pada ketidakseimbangan sistem
pemidanaan, lemahnya fungsi pidana denda, serta belum optimalnya pemulihan
kerugian negara. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan, penegasan
asas-asas hukum pidana melalui pedoman yang jelas, serta penguatan kebijakan
pemidanaan agar tetap efektif, konsisten, dan berkeadilan.