Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hak cipta dalam
penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dengan studi kasus pada
waralaba Mie Gacoan Bali, yang diketahui memutar lagu berhak cipta tanpa izin
dan tanpa melakukan pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial merupakan bagian dari hak
ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, yang mewajibkan setiap pelaku usaha
memperoleh lisensi dan membayar royalti atas pemanfaatan karya musik di ruang
publik. Kasus Mie Gacoan Bali menunjukkan adanya kesenjangan antara norma
hukum dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban hukum tersebut, sehingga
menimbulkan persoalan mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta
dan dasar tuntutan ganti rugi secara perdata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat
deskriptif analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan serta analisis
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif melalui
penafsiran terhadap ketentuan hukum positif, doktrin, serta asas-asas hukum hak
cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutaran musik secara komersial
tanpa izin memenuhi unsur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan termasuk
perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum perdata terhadap
pencipta lagu diberikan melalui mekanisme gugatan ganti rugi, penghentian
penggunaan ciptaan, serta kewajiban pembayaran royalti. Pemutaran lagu secara
komersial tanpa lisensi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan
pencipta secara ekonomi. Dalam kasus waralaba Mie Gacoan Bali, penyelesaian
sengketa dilakukan melalui mekanisme mediasi dengan kewajiban pembayaran
royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif. Hal ini menegaskan bahwa
pembayaran royalti merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan oleh
pelaku usaha. Penegakan hukum perdata memiliki peran penting dalam
memberikan kepastian dan keadilan bagi pencipta. Selain itu, kasus ini menjadi
peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap ketentuan hukum hak
cipta. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hukum hak cipta diharapkan dapat
mendorong iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.